Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel (Simpati, AS, dan Loop), 3, Indosat, XL, Axis, Smartfren
Melihat banyaknya kasus penipuan yang terjadi melalui SMS dan telepon, membuat Kominfo mengambil solusi yang tergolong cukup ampuh menurut saya.
Berdasarkan peraturan Menteri Kominfo No. 14 tahun 2017, bahwa nomor telepon seluler setiap orang di Indonesia harus di validasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Dengan adanya validasi NIK dan KK, maka setiap orang yang ketahuan melakukan penipuan melalui SMS atau telepon, akan lebih mudah diidentifikasi profil dan keberadaannya.
Selain itu, tujuan validasi nomor NIK dan KK pada nomor telepon juga guna meminimalisirkan tindak kejahan di dunia maya; sebagaimana resah dan banyaknya laporan warga yang telah tertipu, hingga rugi sampai puluhan juta rupiah.
Nah, apabila validasi nomor NIK dan KK telepon seluler berdasarkan operator seluler tidak dilakukan, maka nomor telepon tersebut akan di blokir secara otomatis; tidak bisa menerima/mengirim SMS maupun menerima/memanggil nomor tujuan.
Di bawah ini ada beragam cara yang bisa sobat pilih berdasarkan operator seluler yang digunakan.
Ada penerapan cara validasi untuk operator Telkomsel (AS, Simpati, dan Loop), 3 (Three), Indosat, XL, Axis hingga Smartfren.
Jika kebetulan nomor seluler yang sobat miliki adalah nomor HP lama, ikuti instruksi di bawah ini berdasarkan operatornya masing-masing.
Kirim ke nomor tujuan 4444.
Jika nomor yang akan didaftarkan ternyata nomor seluler perdana terbaru, maka ikuti beberapa instruksi di bawah ini:
Kirim ke nomor tujuan 4444.
Pada langkah kedua ini, apabila terjadi gagal, error atau tidak valid, biasanya kesalahan yang ada terdapat pada nomor KK dan NIK yang belum lengkap. Pastikan jumlahnya 16 digit.
Jika cara kedua juga tetap gagal, ikuti instruksi pada langkah nomor 1 di atas.
Tanya: Apakah registrasi baru dan registrasi lama dikenakan biaya?
Jawaban: Tidak.
Tanya: Kenapa nomor tujuannya sama semua, yakni mengarah ke 4444?
Jawaban: Nomor akses 4444 merupakan nomor yang menuju ke sistem di masing-masing Operator Seluler.
Tanya: Bagaimana cara kerja dari registrasi ini?
Jawaban: Isian NIK dan No. KK diteruskan dan divalidasi oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri secara online, sebagai proses validasi.
Tanya: Apakah NIK dan KK aman dari kejahatan dunia maya? Apakah ada kemungkinan di hack, di retas atau di jebol?
Jawaban: Data NIK dan Nomor KK dijamin aman mengingat Operator Selulertelah memiliki ISO 27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
Tanya: Bagaimana dengan anak-anak dan remaja yang belum memiliki KTP sedangkan mereka ingin registrasi ulang?
Jawaban: Anak-anak dan Remaja yang belum KTP bagaimana mendaftar ? Anak-anak dan remaja meski belum memiliki KTP namun semua memiliki NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga KK. Jadi anak-anak dan remaja dapat melakukan registrasi nomornya. Tentu saran agar diketahui dan dibantu oleh orangtuanya.
Tanya: Bagaimana pandangan hukum apabila nomor NIK dan KK kita digunakan orang lain?
Jawaban: Mengisi data Registrasi dengan NIK dan No. KK orang lain tanpa izin adalah tindakan tidak sah yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Tanya: Bagaimana kalau tidak melakukan registrasi, apakah ada sanksi yang dibebankan?
Jawaban: Nomornya akan dinonaktifkan (SIM perdana). Bagi yang kartu lama, nomor akan di blokir. Selanjutnya -- secara bertahap, internet juga akan di blokir (tidak bisa mengakses internet).
Kenapa Muncul Registrasi Lagi padahal Sudah Pernah Registrasi Ulang?
Dalam beberapa kasus, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan bahwa registrasi harus dilakukan untuk kedua kalinya. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Karena Kominfo perlu melakukan pengecekan kembali; apakah data-data seperti nama, NIK, dan KK telah sesuai (valid) atau tidak sama sekali
Itulah format lengkap cara registrasi kartu ulang nomor HP semua operator lengkap, dimulai dari kartu Telkomsel, 3, Indosat, XL, Axis, hingga Smartfren.
Sumber informasi, asli dan original:
https://kominfo.go.id/content/detail/10941/kementerian-kominfo-wajibkan-registrasi-ulang-nomor-telepon-seluler-sebelum-28-februari-2018/0/sorotan_media
https://www.kominfo.go.id/content/detail/11238/satu-menit-registrasi-nomor-seluler-prabayar-untuk-kenyamanan-seterusnya/0/reg_prabayar
Melihat banyaknya kasus penipuan yang terjadi melalui SMS dan telepon, membuat Kominfo mengambil solusi yang tergolong cukup ampuh menurut saya.
Berdasarkan peraturan Menteri Kominfo No. 14 tahun 2017, bahwa nomor telepon seluler setiap orang di Indonesia harus di validasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Dengan adanya validasi NIK dan KK, maka setiap orang yang ketahuan melakukan penipuan melalui SMS atau telepon, akan lebih mudah diidentifikasi profil dan keberadaannya.
Selain itu, tujuan validasi nomor NIK dan KK pada nomor telepon juga guna meminimalisirkan tindak kejahan di dunia maya; sebagaimana resah dan banyaknya laporan warga yang telah tertipu, hingga rugi sampai puluhan juta rupiah.
Nah, apabila validasi nomor NIK dan KK telepon seluler berdasarkan operator seluler tidak dilakukan, maka nomor telepon tersebut akan di blokir secara otomatis; tidak bisa menerima/mengirim SMS maupun menerima/memanggil nomor tujuan.
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, 3, Indosat, XL, Axis, Smartfren
Di bawah ini ada beragam cara yang bisa sobat pilih berdasarkan operator seluler yang digunakan.
Ada penerapan cara validasi untuk operator Telkomsel (AS, Simpati, dan Loop), 3 (Three), Indosat, XL, Axis hingga Smartfren.
Cara Registrasi Ulang Kartu Nomor HP Lama
Jika kebetulan nomor seluler yang sobat miliki adalah nomor HP lama, ikuti instruksi di bawah ini berdasarkan operatornya masing-masing.
- Indosat: ULANG#NIK#NomorKK#
- Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK#
- Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
- XL: ULANG#NIK#NomorKK
- Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke nomor tujuan 4444.
Cara Registrasi Ulang Kartu Nomor HP Baru
Jika nomor yang akan didaftarkan ternyata nomor seluler perdana terbaru, maka ikuti beberapa instruksi di bawah ini:
- Indosat: NIK#NomorKK#
- Smartfren: NIK#NomorKK#
- Tri: NIK#NomorKK#
- XL: Daftar#NIK#NomorKK
- Telkomsel: Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke nomor tujuan 4444.
Pada langkah kedua ini, apabila terjadi gagal, error atau tidak valid, biasanya kesalahan yang ada terdapat pada nomor KK dan NIK yang belum lengkap. Pastikan jumlahnya 16 digit.
Jika cara kedua juga tetap gagal, ikuti instruksi pada langkah nomor 1 di atas.
Tanya Jawab tentang Registrasi Ulang Nomor KK dan NIK
Tanya: Apakah registrasi baru dan registrasi lama dikenakan biaya?
Jawaban: Tidak.
Tanya: Kenapa nomor tujuannya sama semua, yakni mengarah ke 4444?
Jawaban: Nomor akses 4444 merupakan nomor yang menuju ke sistem di masing-masing Operator Seluler.
Tanya: Bagaimana cara kerja dari registrasi ini?
Jawaban: Isian NIK dan No. KK diteruskan dan divalidasi oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri secara online, sebagai proses validasi.
Tanya: Apakah NIK dan KK aman dari kejahatan dunia maya? Apakah ada kemungkinan di hack, di retas atau di jebol?
Jawaban: Data NIK dan Nomor KK dijamin aman mengingat Operator Selulertelah memiliki ISO 27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
Tanya: Bagaimana dengan anak-anak dan remaja yang belum memiliki KTP sedangkan mereka ingin registrasi ulang?
Jawaban: Anak-anak dan Remaja yang belum KTP bagaimana mendaftar ? Anak-anak dan remaja meski belum memiliki KTP namun semua memiliki NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga KK. Jadi anak-anak dan remaja dapat melakukan registrasi nomornya. Tentu saran agar diketahui dan dibantu oleh orangtuanya.
Tanya: Bagaimana pandangan hukum apabila nomor NIK dan KK kita digunakan orang lain?
Jawaban: Mengisi data Registrasi dengan NIK dan No. KK orang lain tanpa izin adalah tindakan tidak sah yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Tanya: Bagaimana kalau tidak melakukan registrasi, apakah ada sanksi yang dibebankan?
Jawaban: Nomornya akan dinonaktifkan (SIM perdana). Bagi yang kartu lama, nomor akan di blokir. Selanjutnya -- secara bertahap, internet juga akan di blokir (tidak bisa mengakses internet).
Kenapa Muncul Registrasi Lagi padahal Sudah Pernah Registrasi Ulang?
Dalam beberapa kasus, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan bahwa registrasi harus dilakukan untuk kedua kalinya. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Karena Kominfo perlu melakukan pengecekan kembali; apakah data-data seperti nama, NIK, dan KK telah sesuai (valid) atau tidak sama sekali
Itulah format lengkap cara registrasi kartu ulang nomor HP semua operator lengkap, dimulai dari kartu Telkomsel, 3, Indosat, XL, Axis, hingga Smartfren.
Sumber informasi, asli dan original:
https://kominfo.go.id/content/detail/10941/kementerian-kominfo-wajibkan-registrasi-ulang-nomor-telepon-seluler-sebelum-28-februari-2018/0/sorotan_media
https://www.kominfo.go.id/content/detail/11238/satu-menit-registrasi-nomor-seluler-prabayar-untuk-kenyamanan-seterusnya/0/reg_prabayar
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Posting Komentar